Dua Warga Sungai Apit Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika

SIAK — Sunyi malam di Desa Harapan mendadak terpecah oleh langkah aparat kepolisian. Berawal dari keresahan warga, Polsek Sungai Apit membongkar praktik penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dua pria di lingkungan sekitar TK Kasih Bunda, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan ganja dan sabu siap pakai.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua pria berinisial M.A. (33) dan S. (47) diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kotor 1,93 gram dan sabu seberat kotor 1,73 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi warga, kami perintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo Sitompul, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dua orang pria berhasil kami amankan saat sedang menggunakan narkotika,” ujar IPTU Budiman, Minggu (28/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, M.A. diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sementara S. berperan sebagai pembeli. Saat penangkapan, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja.

Pengembangan kasus berlanjut. Berdasarkan pengakuan M.A., masih terdapat narkotika dan perlengkapan lain yang sengaja dibuang di belakang TK Kasih Bunda. Pada Sabtu (27/12/2025), polisi kembali ke lokasi bersama tersangka dan disaksikan perangkat desa.

“Hasilnya, kami menemukan tujuh paket kecil sabu, alat hisap bong, timbangan digital, kaca pirex, serta sejumlah barang bukti lain,” jelas Kapolsek.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dompet, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan M.A. positif mengandung Methamphetamine dan THC, sedangkan S. positif Methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 127, juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga menetapkan satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial E.A. alias E.R. yang diduga sebagai pemasok sabu dan ganja kering.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas IPTU Budiman.

Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polsek Sungai Apit.(LI)

TERKAIT