Polsek Tambang Bongkar Penipuan Berkedok Pinjaman Uang, Korban Rugi Rp91,5 Juta
KAMPAR — Kepolisian Sektor Tambang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian mencapai Rp91,5 juta yang terjadi di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Seorang perempuan berinisial EC (40) ditangkap setelah dilaporkan korban berinisial Nisma (52) karena berulang kali meminjam uang tanpa itikad mengembalikan.
Kasus ini terbongkar setelah penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tambang rampung dan polisi mengantongi cukup alat bukti. Pelaku diamankan pada Senin (29/12/2025) usai pemeriksaan saksi dan klarifikasi barang bukti.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lengkap, pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Senin.
Peristiwa bermula pada Juni 2024. Saat itu korban didatangi EC yang meminta pinjaman uang sebesar Rp10 juta dengan janji akan mengembalikan dalam dua minggu. Namun, janji tersebut tak pernah ditepati. Beberapa bulan berselang, pelaku kembali datang dan meminjam uang dalam jumlah lebih besar.
“Pelaku kembali meminjam Rp41,5 juta dan korban menyerahkan uang tersebut dengan jaminan sertifikat tanah,” ujar Aulia.
Tak berhenti di situ, EC kembali meminjam uang Rp40 juta dengan alasan melunasi utang keluarga di bank. Total uang korban yang dipinjam pelaku mencapai Rp91,5 juta. Namun hingga berbulan-bulan, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang tersebut.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang pada Kamis (25/9/2025). Polisi kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa terlapor.“Pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan,” kata Aulia.
Saat ini, EC telah ditahan di Polsek Tambang dan dititipkan di ruang tahanan perempuan Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman, termasuk kepada orang yang sudah dikenal, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.(AD)








.jpeg)

Tulis Komentar