DPRD Kampar Setujui Enam Ranperda, Bupati Minta Segera Ditindaklanjuti
KAMPAR— DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar menyetujui enam rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kampar, Senin, 26 Oktober 2026. Bupati Kampar Ahmad Yuzar berharap peraturan tersebut segera ditindaklanjuti agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, didampingi jajaran pimpinan DPRD, serta dihadiri anggota dewan dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Ahmad Taridi mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah kabupaten yang memungkinkan pembahasan enam ranperda tersebut diselesaikan. Ia juga mengapresiasi kehadiran Ahmad Yuzar yang menyampaikan pidato pemerintah dalam rapat persetujuan bersama itu.
Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar mengatakan persetujuan enam ranperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurut dia, peraturan daerah yang disepakati tidak boleh berhenti sebagai landasan hukum, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Enam ranperda tersebut terdiri atas empat usulan Pemerintah Kabupaten Kampar dan dua ranperda inisiatif DPRD. Empat usulan pemerintah daerah meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2035, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Adapun dua ranperda inisiatif DPRD mencakup Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.
Ahmad Yuzar menjelaskan, seluruh ranperda tersebut telah melalui pembahasan bersama, pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan selama proses penyusunan hingga pembahasan ranperda. Menurut dia, partisipasi masyarakat diperlukan agar kebijakan daerah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan publik.
Bupati meminta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti peraturan yang telah disetujui melalui program dan langkah konkret. Pelaksanaannya, kata dia, harus dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab agar kebijakan tersebut berdampak pada pengembangan pariwisata, penciptaan peluang kerja, ketertiban umum, serta perbaikan pengelolaan aset daerah.
Dalam rapat itu, Ahmad Yuzar juga menjelaskan bahwa ranperda tentang Desa Adat masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penyesuaian diperlukan agar pengaturan mengenai desa adat di Kabupaten Kampar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yuzar menegaskan, pembangunan daerah membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Ia berharap sinergi ketiga unsur tersebut terus diperkuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Peraturan daerah yang telah disetujui bersama ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ahmad Yuzar.(DW)










Tulis Komentar